Page views

Live to Share, Share to Inspire & Inspire to Change

Powered by Blogger.

Popular post

Recent comment

Recent post

[5] [true] [slider-top] [Slider Top]
You are here: Home / , , Cara Membuat Paspor Secara Online dan Manual

Cara Membuat Paspor Secara Online dan Manual

| No comment

Bagi kawan - kawan yang ingin membuat paspor untuk keperluan melanjutkan studi, keperluan kerja maupun untuk jalan - jalan, berikut ini akan saya jelaskan bagaimana cara membuat paspor baik secara online maupun manual dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Sebenarnya membuat paspor tidaklah sulit, yang penting kita tau syarat - syaratnya apa aja. Bahkan dengan membuat paspor secara online kita cuma butuh waktu dua kali untuk datang ke imigrasi dan proses pembuat paspor secara online akan mempermudah dalam proses registrasi dan verifikasi berkas ketika kita datang pertama kali ke imigrasi. 
Langsung aja ya kawan aku jelasin cara pembuatan paspor secara online maupun manual berdasarkan pengalaman penulis.

Metode Online Paspor 

1.       Persiapkan dokumen identitas persyaratan membuat paspor sebagai berikut 
·         KTP
·         Akte Kelahiran
·         Kartu Keluarga
·         Ijazah Terakhir
·         Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah )
·         Surat Rekomendasi dari kantor ( bagi yang bekerja )

2.   Selanjutnya scan dokumen tersebut di atas untuk kita upload secara online, untuk registrasi secara online sebaiknya mengisi form isian sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
3.    Buka website ditjen imigrasi www.imigrasi.go.id selanjutnya klik layanan paspor online seperti gambar di bawah kemudian pilih layanan pra permohonan personal. Untuk selanjutnya silahkan isi form - form yang telah disediakan. 


(pilih pra permohonan Personal)

(isi sesuai dengan identitas kawan - kawan)

Setelah selesai mengisi form, selanjutnya klik next akan muncul form isian status kewarganegaraan, alamat dan identitas ortu. Silakan diisi sesuai dengan KTP dan Kartu Kelurga kawan - kawan :D. Kemudian klik next , silakan upload dokumen yang telah discan tadi berdasarkan pilihan yang telah disediakan. Lebih lengkapnya perhatikan gambar berikut 



4.       Apabila sudah selesai mengisi form isian dan mengupload dokumen yang diminta , selanjutnya klik simpan dan kita akan mendapat bukti pendaftaran berupa lembar pra permohonan yang berisi nama dan nomor pendaftaran. 
5.      cetak tanda permohonan yang sudah tersimpan tadi
6.     Datang ke kantor imigrasi dengan membawa Tanda Terima Pra Permohonan tadi serta seluruh dokumen asli dan foto copynya seperti: KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor.
7.  Ambil formulir pendaftaran passport baru. Kalo diimigrasi Malang formulir ini disediakan oleh kantor imigrasi secara gratis. 
8.     Antri dibagian pembuatan passport baru. Supaya cepat, sambil antri isi seluruh data diformulir yang baru dibeli tadi. ( untuk pendaftaran online biasa langsung mengumpulkan berkas ke bagian pendaftaran online )
9.       Tunggu nama dipanggil untuk verifikasi data
10.  Verifikasi data, disini kawan - kawan  akan diminta formulir pendaftaran passpor, dokumen asli dan foto copy KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa tunjukan bukti Tanda Terima Pra Permohonan yang telah dibuat secara online tadi
11.   Apabila data kawan - kawan  sudah OK kawan - kawan  akan diminta memfoto copy formulir yang sudah diverifikasi dan menyerahkannya kembali kepetugas imigrasi.
12. Kemudian kawan - kawan  akan diminta antri kebagian kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk passpor dengan 48 halaman harganya adalah Rp. 255.000,-
13. Setelah melakukan pembayaran kawan - kawan  akan disuruh antri lagi untuk mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antri foto dan wawancara.
14.   Step berikutnya adalah foto dan wawancara. Klo wawancara OK, artinya passpor anda sudah disetujui. Kawan - kawan  akan diminta tanda tangan di passpor kawan - kawan .Setelah itu petugas akan meminta kawan - kawan  untuk datang 3 hari kerja kemudian untuk mengambil passpor (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) .
15. H+3 kawan - kawan  datang Langsung kebagian pengambilan passpor dengan menunjukan bukti pembayaran. (jika sibuk, bisa diwakilkan kok)
16.   Kalo sudah jadi anda diminta memfoto copy halaman pertama dan terakhir passpor anda dan menyerahkannya kepada petugas.
17.   Passpor sudah jadi :D

Metode Manual Paspor atau Non Online

Sebenarnya hampir sama tapi bedanya kawan tidak perlu melakukan step 2-5. Dan bedanya lagi setelah melakukan verifikasi data kawan hanya akan diberi surat bukti pendaftaran dan agan akan diminta datang 3 hari kemudian untuk melakukan foto dan wawancara. tiga hari kemudian agan datang lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan step 11 sampai dengan selesai. Intinya bedanya agan tidak dapat melakukan proses foto dan wawancara dihari yang sama. jadi secara waktu anda rugi 3 hari dibanding dengan yang bikin secara online.

      Tips
·         Datanglah sepagi mungkin ke kantor imigrasi. Walaupun kantor buka jam 8 tapi yang antri sudah banyak.
·         Bawa bekal makanan/minuman takut kelaparan/kehausan saat antri.
·         Bawa uang secukupnya
·         Bikin passpor tanggal tua, soalnya klo tanggal tua yang bikin dikit.
·         Pakailah pakaian yang berkerah dan bukan bewarna putih.
·         Untuk yang menggunakan jilbab jangan menggunakan jilbab putih.

FAQ   ( Frequency Ask Question )

  • Q : Biayanya bikin passpor brp ya?
  • A : Passport 48 Hal = 255rb, Passport 24 Hal = 105rb, e-Passport 48 Hal = 655 dan e-Passport 24 hal = 405rb.

  • Q : Emang kalo bikin lewat calo brp ya?
  • A : Sebagai gambaran untuk passport 48 hal biasa harganya 550rb, 1 hari 750rb ( gila banget nih calo!!!). Ini anda juga harus antri foto dan interview. Jadi sama aja kayak ga pakai calo. Klo aku sih ogah ngasih duit ke calo segitu, mending buat jalan2 deh.

  • Q : Katanya sekarang sudah pakai e-Passport ya?
  • A : e-Passport merupakan pengembangan passport konvensional yang ditanamkan sebuah chip didalamnya. Di Indonesia e-passport baru dilakukan uji coba dibeberapa kantor imigrasi tertentu seperti: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta dan Jakarta Pusat. e-Passport masih bersifat optional, jadi masyarakat masih bisa mengajukan passport konvensional sampai 2015. Karena setalah 2015 seluruh passport akan menggunakan chip (e-passport).


  • Q : KTP saya Jakarta mau bikin passpor di Malang, boleh ga ya?
  • A : Boleh, asal syaratnya lengkap bikin atau perpanjang bisa diseluruh kantor imigrasi di Indonesia.