Bagi kawan - kawan yang ingin membuat paspor untuk keperluan melanjutkan studi, keperluan kerja maupun untuk jalan - jalan, berikut ini akan saya jelaskan bagaimana cara membuat paspor baik secara online maupun manual dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Sebenarnya membuat paspor tidaklah sulit, yang penting kita tau syarat - syaratnya apa aja. Bahkan dengan membuat paspor secara online kita cuma butuh waktu dua kali untuk datang ke imigrasi dan proses pembuat paspor secara online akan mempermudah dalam proses registrasi dan verifikasi berkas ketika kita datang pertama kali ke imigrasi.
Langsung aja ya kawan aku jelasin
cara pembuatan paspor secara online maupun manual berdasarkan pengalaman
penulis.
Metode Online Paspor
1. Persiapkan dokumen identitas
persyaratan membuat paspor sebagai berikut
·
KTP
·
Akte Kelahiran
·
Kartu Keluarga
·
Ijazah Terakhir
·
Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah )
·
Surat Rekomendasi dari kantor ( bagi yang bekerja )
2. Selanjutnya scan dokumen tersebut
di atas untuk kita upload secara online, untuk registrasi secara online
sebaiknya mengisi form isian sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
3. Buka website ditjen
imigrasi www.imigrasi.go.id selanjutnya klik layanan paspor online seperti
gambar di bawah kemudian pilih layanan pra permohonan personal. Untuk
selanjutnya silahkan isi form - form yang telah disediakan.
(pilih pra permohonan Personal)
(isi sesuai dengan identitas kawan - kawan)
Setelah selesai
mengisi form, selanjutnya klik next akan muncul form isian status
kewarganegaraan, alamat dan identitas ortu. Silakan diisi sesuai dengan KTP dan
Kartu Kelurga kawan - kawan :D. Kemudian klik next , silakan upload dokumen
yang telah discan tadi berdasarkan pilihan yang telah disediakan. Lebih
lengkapnya perhatikan gambar berikut
4.
Apabila sudah selesai mengisi form isian dan
mengupload dokumen yang diminta , selanjutnya klik simpan dan kita akan
mendapat bukti pendaftaran berupa lembar pra permohonan yang berisi nama dan
nomor pendaftaran.
5. cetak tanda permohonan yang sudah tersimpan tadi
6. Datang ke kantor imigrasi dengan
membawa Tanda Terima Pra Permohonan tadi serta seluruh dokumen asli dan foto
copynya seperti: KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah dan Surat Rekomendasi
dari kantor.
7. Ambil formulir pendaftaran
passport baru. Kalo diimigrasi Malang formulir ini disediakan oleh kantor
imigrasi secara gratis.
8. Antri dibagian pembuatan passport
baru. Supaya cepat, sambil antri isi seluruh data diformulir yang baru dibeli
tadi. ( untuk pendaftaran online biasa langsung mengumpulkan berkas ke bagian
pendaftaran online )
9.
Tunggu nama dipanggil untuk
verifikasi data
10. Verifikasi data, disini kawan -
kawan akan diminta formulir pendaftaran
passpor, dokumen asli dan foto copy KTP, KK, Akte Lahir, Ijazah, Surat Nikah
dan Surat Rekomendasi dari kantor. Jangan lupa tunjukan bukti Tanda Terima Pra
Permohonan yang telah dibuat secara online tadi
11.
Apabila data kawan - kawan sudah OK kawan - kawan akan diminta memfoto copy formulir yang sudah
diverifikasi dan menyerahkannya kembali kepetugas imigrasi.
12. Kemudian kawan - kawan akan diminta antri kebagian kasir untuk
melakukan pembayaran. Untuk passpor dengan 48 halaman harganya adalah Rp.
255.000,-
13. Setelah melakukan pembayaran kawan
- kawan akan disuruh antri lagi untuk
mendapatkan bukti pembayaran dan nomor antri foto dan wawancara.
14.
Step berikutnya adalah foto dan
wawancara. Klo wawancara OK, artinya passpor anda sudah disetujui. Kawan -
kawan akan diminta tanda tangan di
passpor kawan - kawan .Setelah itu petugas akan meminta kawan - kawan untuk datang 3 hari kerja kemudian untuk
mengambil passpor (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung) .
15. H+3 kawan - kawan datang Langsung kebagian pengambilan
passpor dengan menunjukan bukti pembayaran. (jika sibuk, bisa diwakilkan kok)
16.
Kalo
sudah jadi anda diminta memfoto copy halaman pertama dan terakhir passpor anda
dan menyerahkannya kepada petugas.
17.
Passpor sudah jadi :D
Metode Manual Paspor
atau Non Online
Sebenarnya hampir sama tapi bedanya kawan tidak perlu melakukan step 2-5. Dan bedanya lagi setelah melakukan verifikasi data kawan hanya akan diberi surat bukti pendaftaran dan agan akan diminta datang 3 hari kemudian untuk melakukan foto dan wawancara. tiga hari kemudian agan datang lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan step 11 sampai dengan selesai. Intinya bedanya agan tidak dapat melakukan proses foto dan wawancara dihari yang sama. jadi secara waktu anda rugi 3 hari dibanding dengan yang bikin secara online.
Tips
·
Datanglah sepagi mungkin ke kantor imigrasi. Walaupun
kantor buka jam 8 tapi yang antri sudah banyak.
·
Bawa bekal makanan/minuman takut kelaparan/kehausan
saat antri.
·
Bawa uang secukupnya
·
Bikin passpor tanggal tua, soalnya klo tanggal tua
yang bikin dikit.
·
Pakailah pakaian yang berkerah dan bukan bewarna
putih.
·
Untuk yang menggunakan jilbab jangan menggunakan
jilbab putih.
FAQ ( Frequency Ask Question )
- Q : Biayanya bikin passpor
brp ya?
- A : Passport 48 Hal = 255rb,
Passport 24 Hal = 105rb, e-Passport 48 Hal = 655 dan e-Passport 24 hal =
405rb.
- Q : Emang kalo bikin lewat
calo brp ya?
- A : Sebagai gambaran untuk
passport 48 hal biasa harganya 550rb, 1 hari 750rb ( gila banget nih
calo!!!). Ini anda juga harus antri foto dan interview. Jadi sama aja
kayak ga pakai calo. Klo aku sih ogah ngasih duit ke calo segitu, mending
buat jalan2 deh.
- Q : Katanya sekarang sudah
pakai e-Passport ya?
- A : e-Passport merupakan
pengembangan passport konvensional yang ditanamkan sebuah chip didalamnya.
Di Indonesia e-passport baru dilakukan uji coba dibeberapa kantor imigrasi
tertentu seperti: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Soekarno-Hatta
dan Jakarta Pusat. e-Passport masih bersifat optional, jadi masyarakat
masih bisa mengajukan passport konvensional sampai 2015. Karena setalah
2015 seluruh passport akan menggunakan chip (e-passport).
- Q : KTP saya Jakarta mau
bikin passpor di Malang, boleh ga ya?
- A : Boleh, asal syaratnya
lengkap bikin atau perpanjang bisa diseluruh kantor imigrasi di Indonesia.